Pelaku Komplotan Pencurian Mobil Ditangkap Berkat Sinyal GPS

Parwata - Rabu, 20 Februari 2019 | 19:20 WIB

Tiga pencuri pikap Eltor yang diamankan petugas Reskrim Polsek delta, Rabu (20/2/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 (Eltor) yang terdiri dari tiga tersangka ditangkap petugas Reskrim Polsek Delitua.

Ketiga tersangka mencuri mobil Eltor milik Robinta Sembiring Depari yang terparkir di depan warung kopi Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan, persis di depan SMP Negeri 31 Medan, Selasa (12/2/2019) .

Para pelaku masing-masing Budiman Gurusinga (47) warga Desa Baru, Pancur Batu, Jhonatan Sembiring Depari (42) warga Jalan Bunga Raya Gang Nusa Indah, Asam Kumbang, dan Gelora Tarigan (44) warga Desa Singa, Tiga Panah, Karo.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan mobil pikapnya untuk minum kopi di warung tersebut.

Baca Juga : Ngeyel Bisa Didenda, Lewat Jalan Tol Harus Pakai Satu Kartu e-Toll,

Tak berselang lama, datang tiga tersangka masing-masing atas nama Budiman, Jhonatan dan Purnama Irawan (DPO) dengan mengendarai mobil Avanza.

"Setelah melihat mobil korban di pinggir jalan, tersangka kemudian berhenti di samping mobil tersebut. Lalu tersangka Purnama membobol mobil korban, sementara Budiman dan Jhonatan menunggu di dalam mobil Avanza, sambil memantau situasi," ujar pria dengan melati satu dipundaknya ini, Rabu (20/2/2019).

Setelah mesin hidup, Purnama langsung membawa mobil Eltor tersebut ke Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Sementara Budiman dan Jhonatan mengikuti di belakang.

"Setelah sampai di sana, mobil korban dibawa ke bengkel Gelora, lalu pelaku langsung menelpon pembeli mobil atas nama Tison (DPO). Setelah sepakat, Tison kemudian membayar dan menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada Budiman," jelasnya.