Cara Klaim Ganti Rugi Jika Motor Tertimpa Pohon, Langsung Lapor

Indra Aditya - Minggu, 17 Februari 2019 | 20:20 WIB

Kawasaki Ninja 250 tertimpa pohon tumbang. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Curah hujan di sejumlah daerah dan kota besar seperti Jakarta sedang memasuki masa deras-derasnya.

Tak jarang, hujan tersebut disertai angin kencang dan petir, sehingga akibatnya bikin banyak pohon tumbang.

Pasalnya pohon tumbang tersebut sering kali ditemui di kawasan pusat kota atau di ruas jalan raya kota.

Sehingga, hal itu akan membahayakan para pengguna jalan, salah satunya adalah pemotor.

Baca Juga : Hujan Gali Lubang di Jalan, Dinas Bina Marga Langsung Tutup Lubang

Tidak sedikit motor yang jadi korban pohon tumbang akibat cuaca ekstrem beberapa waktu belakangan ini.

Nah, ternyata kalau motor kamu tertimpa pohon tumbang, bisa klaim ganti rugi.

Lalu bagaimana cara sobat meminta ganti ruginya?

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>