Geng Motor Rutin Bikin Onar, 14 Orang Diciduk Setelah Bacok Pemotor

Parwata - Kamis, 14 Februari 2019 | 18:40 WIB

Geng motor 69 diamankan Polsek Tembalang (Parwata - )

"Setiap minggu dan menjelang libur mereka berkumpul, keliling jalanan Jakarta. Melakukan tawuran sampai adanya korban," jelas Edy.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari pemeriksaan para pelaku, diketahui, mereka mengkonsumsi obat keras jenis tramadol hingga ganja.

"Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya," pungkas Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ciduk 14 Orang Anggota Geng Motor di Tubagus Angke,