Otomania.com - Video pemotor yang mencabik-cabik Honda Scoopynya memang sedang ramai di laman media sosial.
Pasalnya tak hanya dibanting, namun motor Honda Scoopy yang dikendarainya juga dirusak dengan cara mempreteli bodinya.
Ternyata peristiwa itu berbuntut panjang, karena motor tersebut diketahui merupakan hasil penggelapan.
Akibatnya kini pemuda bernama Adi Saputra (21) tersebut mendekam di balik jeruji setelah dijerat pasal berlapis hingga penadahan.
Baca Juga : Buntut dari Mencabik-cabik Scoopy, Diciduk Polisi Karena Motor Bermasalah
Sambil mengenakan seragam tahanan, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi dalam video.
Adi juga meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika dirinya mengamuk, dengan mencium tangannya.
Baca Juga : Belum Puas Ngamuk Hancurkan Scoopy, Giliran STNK Motor Jadi Korban
Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.
Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO BREAKING NEWS: Adi Saputra Perusak Motor dan Pembakar STNK Menangis di Kantor Polisi