Otomania.com - Dua pelaku pencurian motor yaitu HI (33) dan AI (22), dilumpuhkan oleh Tim Buser Polsek Tambora.
Keduanya sengaja datang jauh-jauh dari Banten untuk beraksi di wilayah Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, hal itu terungkap seusai aksi kedua pelaku menggondol motor korban, DF (21), di Jalan Duri Utara Raya, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (24/1/2019), berhasil digagalkan.
“Kedua pelaku sengaja datang dari Banten dengan kereta api ke Stasiun Duri, kemudian mencari sasaran curanmor yang ada di wilayah Tambora,” ucapnya, Sabtu (2/2/2019), dikutip dari Wartakotalive.com
Menurut Iver, para pelaku sengaja mengincar Kecamatan Tambora untuk melakukan aksinya, karena wilayah itu termasuk kawasan padat penduduk, sehingga lebih mudah menggondol motor sasaran.
Baca Juga : Proyek Penasaran dan Ketularan, Toyota Great Corolla Jadi Begini
“Mereka mencari target yang mudah untuk diambil, dan tidak ada pengawasan korban. Mereka cari target lebih dari satu karena mereka mengetahui Tambora termasuk padat penduduk,” ungkapnya.
Iver menambahkan, kedua pelaku merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Tangerang dan Banten.
“Kita sampai saat ini melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk mengungkap TKP yang lain, di mana di wilayah Tambora marak terjadi beberapa aksi curanmor,” paparnya.
Sebelumnya, HI dan AI ditangkap Tim Buser Polsek Tambora. Keduanya bahkan dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kedua pelaku berbagi peran satu sama lain. HI bertugas menggasak motor yang akan dicuri, sedangkan AI memantau situasi.
Baca Juga : Jasa Marga Akan Lakukan Contraflow di Tol Bandara, Ada Apa Ini?
“Modus operandinya yang satu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, sampai menghidupkan kendaraan korban. Pelaku yang satu tugasnya mengawasi keadaan di sekitar TKP saat beraksi,” jelas Iver.
Hanya dalam waktu tiga jam setelah beraksi, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Buser Polsek Tambora.
Bahkan, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Datang dari Banten Naik Kereta, Dua Pelaku Curanmor Sengaja Beraksi di Tambora karena Alasan Ini,