Otomania.com - Sebagai pelaksana jalan tol, PT Jasa Marga angkat bicara terkait usulan kebijakan motor bisa masuk jalan tol yang sedang ramai.
Menanggapi hal ini, AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, jika sepeda motor masuk jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas.
Ia menilai, motor masuk tol dikatakan hanya berlaku apabila ada lajur khusus, seperti pada Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu.
"Saat ini sebenarnya sepeda motor dapat masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol di mana memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu," ujar dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga : Kemenhub Sebut Pemotor Bisa Oleng Saat Berkendara di Jalan Tol
Ini dapat dilihat di Jalan Tol Bali Mandara dan (dahulu) di Jembatan Suramadu (yang belum lama ini dibebaskan dari status sebagai jalan/jembatan tol).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang disebutkan:
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga : Motor Boleh Masuk Jalan Tol? Tenang, Regulasinya Sedang 'Dimasak'
"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," paparnya.
Untuk diketahui, wacana jalur khusus motor di tol ini pertama kali diusulkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sehingga menjadi pro dan kontra.