Pihaknya akan melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Tuntutannya jelas ini gagal produk dan ada tanggung jawab lah. Sampai sekarang belum ada dan kami coba komunikasi. Keinginan pemilik tentunya diganti rugi dan klien bersedia tambah lagi berapa, yang penting unit kembali," pungkas Nicky di kantor Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza Floor 3 Room 311 Simpang Dukuh, Surabaya, (31/1/2019).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mobilnya Diklaim terbakar Sendiri Saat Mesin Mati, Warga Sidoarjo Minta Mitsubishi Ganti Rugi
Padahal sebelumnya PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) dan
PT Sun Start Motor Surabaya telah melakukan investigasi terkait kebakaran ini.
Hasilnya, menunjukan bahwa penyebab kebakaran adalah modifikasi perangkat battery yaitu braket accu dengan tidak standar yang menjadi sumber dan pemicu api
Hasil investigasi ini sendiri telah diinformasikan kepada konsumen pada tanggal 31 Oktober silam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PT MMKSI meyakini bahwa insiden pada mobil ini disebabkan karena faktor eksternal yang terjadi dalam periode pemakaian kendaraan oleh konsumen dan tidak ada permasalahan terkait kualitas produk buatan PT MMKSI.
Lebih lengkap tentang hasil investigasi yang dilakukan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) dan PT Sun Start Motor Surabaya, klik link di bawah ini;
Baca Juga : Pajero Sport Terbakar Saat Parkir di Sidoarjo, Investigasi Mitsubishi Temukan Penyebabnya