Otomania.com - Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) berkendara sambil melihat GPS di Handphone dapat diancam pidana penjara atau tilang.
MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi pun angkat bicara.
Ia menyebut, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.
Baca Juga : Awas! Asyik Berkendara Motor Pakai GPS, Bisa Masuk Hotel Prodeo
"Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106," sambungnya.
Ia mengatakan saat berkendara seseorang harus konsentrasi penuh.
Tak bisa pengguna mengemudi sepeda motor sambil mengoperasikan GPS (memasukkan alamat atau melihat GPS sambil jalan).
Baca Juga : Bukannya Kurang Canggih, Alasan Motor MotoGP Tidak Pakai GPS
Atau melakukan aktivitas mengganggu lainnya seperti mendengarkan musik pakai earphone, ngobrol dengan pengendara lain sambil jalan, dan merokok.
Untuk itu, ia mengimbau agar pengendara bisa lebih fokus saat diperjalanan.
"Kami sudah melakukan imbauan kepada ojek online dengan melakukan sosialisasi dari Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya," paparnya.
Lantas apa selama ini pengguna GPS sudah ada yang ditilang?
"Ya selama ini sudah ada yang ditilang, karena itu sama saja menggunakan hape dengan melihat GPS terus," tutupnya.