Kemenhub Sebut Pemotor Bisa Oleng Saat Berkendara di Jalan Tol

Indra Aditya - Kamis, 31 Januari 2019 | 13:50 WIB

Pengendara motor masuk Tol Jagorawi (Indra Aditya - )

Otomania.com - Akhirnya Kementrian Perhubungan angkat bicara soal wacana motor yang diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku, ada sebuah risiko tersendiri jika motor diizinkan masuk tol.

Sebab mayoritas kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh pengguna kendaraan roda dua.

"Kalau mungkin untuk jarak jauh yang cc kecil bisa kita bayangkan jalan tol itu kan bebas hambatan, apalagi kanan - kiri juga banyak angin besar tentu sepeda motor bisa rawan kena angin," ujar Budi dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan, motor bukan merupakan tipe kendaraan yang laik dipakai untuk berpergian jarak jauh.

Baca Juga : Motor Boleh Masuk Jalan Tol? Tenang, Regulasinya Sedang 'Dimasak'

Sebab menurut dia, jalan tol adalah sebuah jalur bebas hambatan yang sengaja dibuat untuk kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi

"Kemudian kecepatan mobil bisa membuat sepeda motor oleng," paparnya.

Namun Budi mengaku akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol.

Pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

Baca Juga : Waspada, Talut Jalan Tol Semarang-Batang di Penjalin Kendal Longsor 10 Meter

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapikan maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi eksisting yang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," bebernya.