Penasaran Kendaraan Listrik, Berikut Update Peraturan Presiden

Parwata - Rabu, 30 Januari 2019 | 17:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Parwata - )

Otomania.com - Update terakhir tentang Peraturan Presiden (Perpes) kendaran Listrik diberikan oleh pemerintah lewat Kemenko Bidang Maritim.

Update tersebut diberikan pada acara diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) pada Rabu, 30 Januari 2019.

Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut Perpres hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Jangan Nekat, Buat Biker Mending Lakukan Ini Saat Hujan Deras

"Mudah-mudahan Februari ini sudah diteken. Dalam pembahasan terakhir, yang kita sapakati bahwa Perpres tersebut fokusnya ke kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle)," ucap Satryo.

Ia menambahkan, kendaraan hybrid dan plug-in hybrid belum dibahas dalam Perpres ini.

Alasannya, Indonesia dinilai lebih siap membangun industri kendaraan listrik berbasis baterai ketimbang hybrid, plug-in hybrid dan kendaraan konvensional.

Baca Juga : Punya Cita-cita Setinggi Langit, X-Ride Pingin Kayak Kawasaki Versys

"Karena ini bukan hanya semata-mata untuk mengurangi emisi dan impor BBM. Tetapi, tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas nasional dalam produksi kendaraan listrik," jelasnya.

Dalam Perpres tersebut, juga diatur soal skema insentif fiskal dan nonfiskal secara menyeluruh.

Kita tunggu bersama hasil finalnya.