Komplotan Begal Sadis Tewaskan Dua Orang, Korban Lengah Jadi Incaran

Parwata - Rabu, 23 Januari 2019 | 18:50 WIB

Para pelaku begal digiring satuan Polres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (Parwata - )

Pelaku langsung membacok korban-korbannya usai merampas barang berharga.

Sementara itu, aksi pertama pelaku dilakukan pada Kamis (15/11/2018) dengan korban bernama Luki Rahman yang tewas usai dirampas dan dibacok para pelaku.

Kemudian, aksi kedua pada Jumat (7/12/2018) dengab korban bernama Herbowo Darminto.

Baca Juga : Honda Siapkan X-ADV Bermesin 150 cc dan 250 cc, Muncul Oktober?

Korban yang sedang nongkrong di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi langsung didatangi para pelaku.

Usai dirampas, korban dibacok dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada.

Lalu, aksi ketiga pada Rabu (26/12/2018) dengan korban bernama Yusuf yang merupakan penjaga warung kelontongan di Jalan Gatot Subroto.

Korban didatangi para pelaku dan langsung dirampas serta dibacok hingga meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

Baca Juga : Galeri Foto Detail Wuling Almaz Terbaru di Indonesia, Keren Gak Nih?

"Melalui proses tentunya karena mereka tidak tinggal di satu tempat, jadi dari penyelidikan Desember sampai TKP terakhir, petunjuk-petunjuk itu mengarah ke kelompok ini dan satu persatu mereka tangkap," tutur Rizal.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.

Dalam kasus ini terdapat total delapan pelaku, hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial KK, AG, dan AD.

Baca Juga : Lama Ditunggu SUV Wuling, Almaz Meluncur Mengusung Mesin Turbo

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Tewaskan Dua Orang di Bekasi",