Otomania.com - Polisi telah mengamankan I Wayan Eka Antara (37) lelaki asal Banjar Dinas Bade Gede Antosari Selemadeg Barat, Rabu (9/1/2019).
Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena menggelapkan mobil sebanyak 13 mobil yang disewakannya dari korban Rizky Sanusih (26).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan terduga pelaku diamankan Jalan Danau Beratan Gg. XI-I No 25 Sanur Densel.
Sementara modusnya menyewa mobil selama 3 bulan sampai batas waktu mobil tidak dikembalikan.
Baca Juga : Kemenperin Donasikan 5 Unit Kendaraan Multiguna AMMDes ke Sulteng
"Awalnya tanggal 10 oktober 2018 lalu, pelapor menyerahkan 1 unit mobil Xenia kepada terlapor di TKP.
Kemudian berselang 1 bulan korban kembali mengantar mobil kepada terlapor sebanyak 13 unit lagi dan pada bulan Januari mobil sudah harus kembali dan korban menghubungi terlapor namun sampai sekarang terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut," jelas Hadimastika.