Simak 4 Peraturan Baru Saat Melintas di Jalan Bandung Kota Malang

Parwata - Selasa, 22 Januari 2019 | 21:10 WIB

Suasana lalu lintas di Jalan Bandung, Kota Malang, pada masa uji coba aturan baru pada Senin (21/1/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Tanpa ada masalah, hari pertama rekayasa lalu lintas di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang berlangsung lancar, Senin (21/1/2019).

Hingga pukul 12:00 WIB, tidak terjadi penumpukan kendaraan seperti yang terjadi ketika sebelum dilaksanakannya rekayasa lalu lintas.

Mobil-mobil berjajar rapi di sepanjang badan jalan. Di tempat parkir juga telah dibuat garis-garis batas per mobil.

Rambu-rambu lalu lintas yang bertuliskan Drop Zone dan larangan untuk berhenti juga telah terpasang.

Rapat Forum Lalu Lintas dengan para Kepala Sekolah dan Kompleks Madrasah yang ada di Jalan Bandung, menghasilkan empat hal.

1. Mulai pukul 06:30 sampai 08:30 di sepanjang Jalan Bandung berlaku sistem Drop Zone, artinya tidak boleh ada kendaraan yang parkir di sepanjang jalan.

2. Kedua, di atas pukul 08:30, kendaraan roda empat dipersilahkan untuk parkir disepanjang bahu jalan dengan posisi 30 derajat.

3. Dilarang parkir di badan jalan atau di depan pintu gerbang.

4. Parkir sepeda motor harus dilakukan di dalam sekolah ataupun madrasah.

(Kejari Kabupaten Malang Belum Tentukan Tersangka Kasus Dana Kapitasi dan Jamkesmas)