Polisi Kasih Tips Manjur Agar Terhindar dari Tilang, Patuh Pasti Aman

Parwata - Senin, 21 Januari 2019 | 19:41 WIB

Ilustrasi tilang (Parwata - )

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

Bagaimana, menurut Anda? Yuk mulai dari sekarang patuhi peraturan dalam berkendara.