Otomania.com – Kabar yang beredar perpres mobil listrik bakal segera difinalkan.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Herlas Juniar, menyambut baik rencana pemerintah pusat.
“Kami menyambut perpres tentang mobil listrik, sehingga di perda bisa diakomodasi dengan mobil listrik itu,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, belum lama ini.
Nantinya, kata Herlas Junias, masyarakat Jawa Barat akan didorong untuk menggunakan mobil listrik dibanding mobil berbahan bakar minyak, melalui perda.
Baca Juga : Tenaga Kendur di Tanjakan, Truk Nyemplung ke Jurang Sedalam 10 Meter
Tujuannya agar mobil yang lebih ramah lingkungan digunakan masyarakat.
“Di Jawa Barat, kami punya konsep kalau mobil listrik, BBN1 (Pajak Bea Balik Nama), lebih rendah dibandingkan dengan yang lain, supaya ada insentif masyarakt beralih ke listrik. Karena listrik lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan BBM,” ujarnya.
Besaran tarif pajak BBN 1 yang rencananya diusulkan adalah 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk sepeda motor.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa Samsat yang memfasilitasi administrasi pajak mobil listrik.
“Ada beberapa samsat yang sudah registrasi itu. Memang dengan adanya perpres mungkin akan mempercepat proses itu. Kan bamyak produk nasional,” ujarnya.
Baca Juga : Kaum Millennial Sumbang 55 Persen Angka Kecelakaan, Polisi Bertindak
Selain itu, Herlas juga mengakui bahwa besaran potensi pajak dari mobil listrik belum dikaji lebih dalam.
Peraturan tersebut, kata Herlas, bukan ditujukan untuk migrasikan kendaraan masyarakat dari mobil berbahan bakar minyak ke listrik, tetapi sebagai opsi tambahan masyarakat.
“Kenapa mobil listrik dibedakan, karena di pusat juga belum ada ketentuan yang mengatur jelas, tapi keberadaan mobil listrik juga dikenakan pajak tapi dikonversi ke dalam jumlah watt,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pajak Mobil Listrik di Jabar Akan Lebih Rendah Dibanding Mobil BBM,