Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
Baca Juga : Maling Motor di Jakarta Timur Kerap Incar Anak di Bawah Umur
Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.
Baca Juga : Yamaha Aerox 155 Jangan Minder, Tombol Hazard Bisa Pasang Sendiri
Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir. Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tahapan Tilang ETLE hingga STNK Kendaraan Diblokir",