Sebelum Melakukan Aksi, Komplotan Begal Tenggak Miras Biar Nyali

Parwata - Rabu, 16 Januari 2019 | 11:00 WIB

Komplotan begal Jabrik Bantargebang diringkus polisi saat menenggak miras sebelum beraksi mencari korban. (Parwata - )

Otomania.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantargebang berhasil mengakhiri aksi empat kawanan begal, Senin (14/1/2019) malam.

Keempat pelaku itu RI (19), MS (18), T (18) dan MD (18).

Mereka digiring jajaran Polsek Bantargebang dari tahanan untuk ditampilkan pada rilis kasus Polsek Bantargebang.

Dua dari empat pelaku berjalan pincang akibat luka tembak.

Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, keempat pelaku itu ditangkap di warung jamu saat menenggak minuman keras (miras) di Jalan Raya Bantargebang Setu Kota Bekasi, sebelum melakukan aksi kejahatannya kembali.

Baca Juga : Hanya Dengan Lakukan Tiga Hal Sederhana Ini, Motor Jadi Irit BBM

Mereka menenggak miras agar lebih berani saat melakukan aksi begalnya.

"Jadi para pelaku ini sebelum beraksi dan sesudah beraksi selalu mengkomsumsi miras dahulu, nah pada saat mereka sedang minum miras kita tangkap. Diduga juga mereka akan lakukan aksi begalnya usai minum miras itu," katanya di Mapolsek Bantargebang, Selasa (15/1/2019).

Siswo menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban aksi begalnya di Kampung Babakan Gang Air Mancur Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari.

Korban yang dibegal sepeda motornya itu menceritakan kronologis dan ciri-ciri pelaku yang merampas motornya.

"Setelah hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang jelaskan korban, kita lakukan pengejaran dan didapatkan para pelaku ini sedang nongkrong di warung jamu itu, langsung kita tangkap," jelasnya.

Baca Juga : New Avanza Baru Diluncurkan, Segini Perbandingan Harganya Dengan Xpander dan Ertiga

Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga perlawanan dari pelaku T (18) dan MS (18) sehingga kaki keduanya diberikan timah panas.

"Saat penangkapan dua pelaku melawan petugas dengan mengancam menggunakan golok. Kita ambil tindak tegas dengan menembak kakinya," ucapnya.

Siswo menjelaskan kelompok begal ini termasuk sadis karena tidak segan melukai korbannya.

"Para pelaku sebut mereka kelompok Jabrik, begal ini sadis gunakan senjata tajam dan tak sungkan lukai korbannya," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan atau kelompok yang masih berhubungan dengan para pelaku, termasuk penadah yang menampung motor hasil kejahatannya.

Baca Juga : Woww...Yamaha Lexi Malas Mampir SPBU, Kalau Pakai Tangki Jumbo Ini

"Dari data kita pelaku sudah lakukan aksinya sebanyak empat kali. Para pelaku ini nganggur, hasilnya buang senang-senang. Tapi masih lakukan pendalaman terkait jumlah aksi kejahatan mereka diwilayah lain maupun pelaku lainnya. Untuk sementara motor hasil begalnya dijual melalui online," terangnya.

Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong.

"Pemilik warung miras A (47) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Jabrik Bantargebang Tenggak Miras Sebelum Begal Korbannya,