Berlaku Larangan Parkir Bagi PNS di Gedung DPRD, Parkiran Anggota Dewan Ketat

Parwata - Selasa, 15 Januari 2019 | 13:00 WIB

Parkir Basement Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga ketat. Sekitar sepuluh petugas PAMDAL turut berjaga, Selasa (15/1/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Pemandangan berbeda tampak di Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, kini parkir diperketat di area tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, sekitar sepuluh petugas PAMDAL diterjunkan untuk mengamankan pintu masuk gedung parkir yang terletak di bagian bawah Gedung atau basement, pada Selasa (15/1/2019) pagi ini.

"Udah nggak bisa parkir, ditutup, yang saya heran, kenapa yang petugas DPRD itu boleh. Kalau nggak boleh, ya gak boleh semua dong, banyak itu yang terlambat," kata salah seorang petugas operasional Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut para petugas PAMDAL Gedung DPRD DKI Jakarta, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta para PNS Pemprov DKI Jakarta tidak memarkirkan kendaraan pribadinya di DPRD DKI Jakarta.

Namun hal ini tak hanya menyasar kepada para PNS saja. Sejumlah pegawai Pemprov DKI lainnya seperti petugas PLH pun turut menjadi sasaran.

Baca Juga : Jangan Bingung Lewat Antapani dan Arcamanik Kota Bandung, Ada Rekayasa Lalu Lintas

"Sebenernya dari kemarin (penertiban), yang boleh parkir hanya petugas sekretariat dan anggota dewan saja," ungkap petugas PAMDAL, Achida Dewanto bersama rekan-rekannya yang turut berjaga.

"Ini sesuai dengan intruksi Gubernur," katanya.

Hal ini pun mendapat respon yang kurang baik dari para pegawai Pemprov DKI. Kesulitan mencari lahan parkir, beberapa diantaranya pun terlambat bertugas.

Mereka mengeluhkan sulitnya mencari parkir lantaran penuh dan jauh.