Otomania.com - Sudah lumrah bagi pemotor, salip menyalip dengan kendaraan lainnya jadi aktivitas rutin di jalan raya.
Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi diakibatkan menyalip.
Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.
Poin-poin ini didapatkan langsung dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Baca Juga : Ogah Ditilang, Pemotor Ajak Gelut, Polisi Kalem Gak Terpancing
1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang
Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.
"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.
Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.