Berantas Curanmor, 32 Unit Motor Bodong Diamankan Polsek Jatinangor

Parwata - Senin, 14 Januari 2019 | 10:00 WIB

Jajaran Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat menindak pelanggar lalu lintas, Sabtu (12/1/2019) malam.(KOMPAS.com/AAM AMINULLAH) (Parwata - )

Otomania.com -  Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengamankan setidaknya 32 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat berkendara, Sabtu (12/1/2019) malam.

Kapolsek Jatinangor Kompol Noor Jamil mewakili Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, seluruh kendaraan yang diamankan itu terjaring saat operasi yang digelar Sabtu malam mulai pukul 21.00 WIB.

"Untuk kendaraan yang tidak membawa surat diberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) yang diterbitkan oleh unit reskrim dan kendaraaannya diamankan sementara di Makopolsek Jatinangor," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (13/1/2019) pagi.

Baca Juga : Jangan Sedih Kalau Parkir Sembarangan Di Kota Bekasi Langsung Diderek

Kapolsek menuturkan, pemilik dapat membawa kembali sepeda motornya dengan syarat membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya di Mapolsek Jatinangor.

"Sebanyak 32 unit motor itu kami amankan sebagai upaya meminimalisasi pencurian kendaraan bermotor dan aksi kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polsek Jatinangor," tuturnya.

Selain mengamankan 32 unit sepeda motor tanpa dilengkapi identitas kendaraan, dalam operasi yang melibatkan 41 personel itu juga menindak para pelanggar lalu lintas di kawasan pendidikan, Jatinangor.

Baca Juga : Ongkos Naik Bus Umum di Surabaya Cukup Pakai Botol Bekas, Kok Bisa?

"Para pelanggar lalu lintas kami tegur dan sebanyak 52 lembar surat tilang kami berikan kepada para pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Ir. Soekarno Jatinangor," ucapnya.

Kapolsek berharap, selain dapat meminimalisasi aksi kriminalitas khususnya C3 (Curat, Curas, Curanmor), dengan operasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran warga Jatinangor dalam berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "32 Unit Motor Bodong Diamankan Polsek Jatinangor",