Tukang Nasi Goreng Pasang Mata, Motor Nganggur Langsung Diangkut

Parwata - Senin, 7 Januari 2019 | 18:20 WIB

Barang bukti gerobak nasi goreng yang digunakan Arohmanul Bais (26) di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Saat ini tindak pidana pencurian bisa bermacam-macam modusnya bila kita tidak waspada.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang berkedok sebagai penjual nasi goreng keliling.

Aksi pelaku bernama Arohmanul Bais (26) itu terpergok petugas ketika beraksi di Kampung Bulak, Kedaung Timur, Pamulang, Tangerang Selatan pada 29 Desember 2018 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui Bais adalah seorang tukang nasi goreng gerobak yang sekaligus mencari sasaran sepeda motor yang akan digasak.

Baca Juga : Vario Oleng Karena Ayah Ngantuk, Anak Tewas Mengenaskan Terlindas Truk

"Sambil berjualan, dia melihat tempat aman dan motor, jika dimungkinkan, dia mengambil sepeda motor," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (7/1/2019).

Dalam melancarkan aksinya, Bais biasanya bersama seorang rekannya Dendy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

Ketika malam Bais dibekuk, saat itu tersangka dan Dendy tengah membawa kabur motor yang sudah dicurinya.

Kedua garong yang membawa motor curiannya dengan kecepatan tinggi itu diketahui oleh Satreskrim Polres Tangsel yang tengah berpatroli.

Baca Juga : Korsleting Listrik, 35 Kios Hangus dan Toyota Innova Gosong Sendirian

Polisi pun menembakkan timah panas kepada kaki Bais karena akan menabrakkan motornya ke arah petugas.

Sedangkan Dendy melarikan diri dan masih terus diburu petugas.

Bais mengaku kepada petugas sudah beraksi menggasak sepeda motor sebanyak lima kali dengan modus tersebut.

"Ada tiga unit sepeda motor yang ditemukan di kos-kosan milik tersangka," ucap Ferdy.

Akibat perbuatannya, Bais terjerat pasal 363 KUHP atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul  Polisi Ringkus Maling Berkedok Tukang Nasi Goreng Keliling di Pamulang,