"Modus operandi tersangka ini dengan memepet korbannya dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur dengan kalimat bernada ancaman," kata Dimitri.
Dimitri mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu JY yang ikut beraksi dalam perampasan motor tersebut.
Baca Juga : Speed Off-Road Berduka, Kemal Agusmula Bachrie Meninggal Dunia
"Kami masih memburu tersangka JY. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Dimitri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Niat Jual Motor Curian di Media Sosial, MAS Malah Dijebak Korbannya,