Duh, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang, Jalan Berbayar Dipertanyakan

Parwata - Sabtu, 5 Januari 2019 | 10:06 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Parwata - )

Darma menilai wacana ERP sudah dibicarakan sejak Pemprov menyusun Pola Transportasi Makro (PTM) pada 2003 silam.

Namun seiring perjalanan waktu hingga saat ini pun tidak ada kelanjutannya.

Tidak hanya itu, keputusan untuk menerapkan pembatasan kendaraan pribadi secara permanen harusnya tidak perlu lagi ditunda, mengingat layanan angkutan umum di Jakarta sudah semakin baik dan mendekati standar pelayanan minimum.

Baca Juga : Nih Daftar Harga Mobil Chevrolet Per Januari 2019, Mulai Rp 190 Jutaan

Baik untuk KRL maupun Transjakarta serta angkutan pengumpan sudah mendekati standar pelayanan minimum.

Harusnya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk enggan menggunakan angkutan umum. Kondisi bisa didorong bila regulasi permanen pembatasan mobil secara permanen sudah berlaku," kata Dharma yang juga mengetuai Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan Ganjil-Genap, Mempertanyakan Keseriusan ERP"