Imanuddin Aziz melanjutkan pengelola ketiga lokasi parkir tersebut akan dipanggil Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, hari Senin (31/12/2018), untuk pemberkasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 25 Ribu/Mobil, Tiga Tukang Parkir di Yogyakarta Ditindak Petugas