Tips Aman Berkendara Ala Menhub, Kecepatan Gak Boleh Lebih 100 Km/Jam

Joni Lono Mulia - Sabtu, 22 Desember 2018 | 15:05 WIB

Ilustrasi kepadatan lalu lintas menjelang natal dan tahun baru (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Jelang liburan akhir tahun 2018, pihak Kementerian Perhubungan telah mengatur berbagai langkah penanganan. 

Salah satunya memberikan imbauan berkendara aman dengan memperhatikan batas kecepatan maksimal saat di jalan tol.

"Terhubungnya jalan tol Jakarta-Surabaya memunculkan isu baru bagi masyarakat yaitu terkait keselamatan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, (22/12/2018).

"Oleh karenanya, saya ingin mengimbau kepada pemudik untuk mengatur kecepatan maksimal 100 km/jam," imbun Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga : Ngidam Motor Sport Bujet Mentok Rp 30 Jutaan, Nih Dia Daftarnya

"Kecepatan berkendara 100 km/jam maksimal itu akan menjadi batas kesepakatan kami. Mengurangi kecepatan artinya kami sadar dalam keselamatan berkendara," tutur Menhub Budi Karya Sumadi.

Penetapan batas kecepatan ini juga akan didukung penuh oleh Polri, Menhub mengungkapkan bahwa telah disiapkan alat yang digunakan untuk mengawasi kecepatan berkendara.

"Untuk isu keselamatan ini kami akan kerja sama dengan Kakorlantas, Polisi untuk handle agar kecepatan itu pada batas 100 km/jam maksimal," beber Menhub Budi Karya Sumadi

"Sudah ada alat-alat untuk mengontrol kecepatan pemudik seperti speed gun. Jadi kalau pengemudi berkendara lebih dari 100 km/jam akan tertangkap kamera dan diberikan tilang atau punishment yang lain karena berkeselamatan itu penting sekali," sebut Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga : Anggota Paspampres Tutup Usia, Jupiter MX Sampai Rusak Parah