Otomania.com - Upaya penyelundupan Land Cruiser Prado Putih BP 1826 UZD tujuan Tanjungpinang digagalkan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.
Tadinya, mobil tersebut akan diselundupkan melalui Pelabuhan Terminal Umum Roro Sekupang, Batam.
Dalam kasus ini satu orang pria berinisial J yang biasa dipanggil Ali diamankan pihak KKP dari Pelabuhan Terminal Umum Roro Sekupang.
"Dalam kasus ini kita amankan satu orang pria yang biasa dipanggil Ali saat hendak masuk kawasan Pelabuhan Terminal Umum Roro Sekupang," kata Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Syaiful Badawi, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga : Presiden Jokowi Dan Ibu Negara Naik Bus Damri, Ditemani Youtuber
Syaiful menjelaskan, diamankannya satu unit mobil Land Cruiser Prado Putih BP 1826 UZD ini karena dokumennya dipalsukan.
Seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat kendaraan yang dibuat pelat Jakarta.
Sedangkan kronologisnya pria ini ingin menyeberangkan mobil ini dengan STNK yang dipalsukan beserta plat kendaraan ke tujuan Tanjungpinang melalui terminal umum Sekupang.
"Nah setelah informasi dikembangkan dan kuat pelaku hendak masuk ke kawasan pelabuhan serta sudah memiliki tiket, kita langsung mengamankan pria itu dengan barang bukti di pintu masuk,"terangnya.
Baca Juga : Daihatsu Sigra Tiba-Tiba Berasap, Pengemudi Spontan Pergi Menjauh
Dia juga menambahkan, bahwa mobil ini adalah mobil Batam dan hendak di bawa ke Tanjungpinang.
"Untuk dijual atau diapakan masih akan kita kembangkan lagi, dan pria tersebut sudah diamankan beserta barang bukti mobil Land Cruiser Prado Putih"
"Diperkirakan kerugian negara Rp 420 juta sesuai harga mobil," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Gunakan Dokumen Palsu, Sebuah Mobil Land Cruiser Prado Diamankan KKP Pelabuhan Sekupang,