Otomania.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta meminta pengguna kendaraan memperhatikan batas kecepatan kendaraan saat melewati jalan layang (flyover) Manahan, Solo, Jawa Tengah.
"Pada saat di atas (flyover) kendaraan harus pelan-pelan dan menyesuaikan. Minimal 30 kilometer per jam," kata Kepala Dishub Kota Surakarta Hari Prihatno kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018).
Dia menambahkan, penentuan batas kecepatan tersebut diambil setelah serangkaian uji coba internal yang sudah dilakukan, Senin (17/12/2018).
Batas minimal kecepatan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan. "Semua kendaraan yang naik (flyover), batas kecepatannya minimal 30 kilometer per jam," ungkap dia.
Baca Juga : Sial Bener, Niat Rampok Cegat Truk Melintas, Ternyata Milik Tentara
Uji coba akan kembali dilakukan pada Rabu (19/12/2018) dengan melibatkan kendaraan umum.
Hanya saja kendaraan yang diperbolehkan melewati flyover Manahan adalah sepeda motor (roda dua) dan empat (mobil).
Sebab, masih ada beberapa perbaikan infrastruktur bangunan flyover.
"Besok pagi uji coba umum. Tapi kami batasi untuk kendaraan kecil saja, seperti kendaraan bermotor dan mobil," bebernya.
Baca Juga : Miris, Sayonara 8 Juta Sebulan, Segini Fakta Penghasilan Ojek Online