BPTJ Ngebet Perpanjangan Ganjil Genap, Dishub DKI Evaluasi Dulu

Joni Lono Mulia - Senin, 17 Desember 2018 | 20:20 WIB

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Usulan perpanjangan aturan ganjil genap yang dilontarkan pihak BPTJ ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi DKI.

Dishub DKI Jakarta mengevaluasi permintaan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetek (BPTJ) untuk memperpanjang perluasan ganjil genap yang akan berakhir pada 31 Desember 2018.

Sebagaiman diutarakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan belum bisa memastikan apakah kebijakan ini bakal diperpanjang atau tidak.

Baca Juga : Banjir Setinggi Orang, Ratusan Kendaraan Terjebak Gak Berkutik

"Kita masih melaksanakan evaluasi (ganjil genap)," ujar Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, (17/12/2018).

Sigit Wijatmoko mengaku sudah menyimpan data terkait kebijakan ini, namun belum bersedia membeberkannya, lantaran masih berlaku untuk beberapa pekan ke depan.

Ia juga akan mengkaji kebijakan ganjil genap dari sudut pandang lain, salah satunya dari sisi ekonomi.

Baca Juga : Mini Cooper Dibeli Murah Driver Ojek Online, Gagal Dibawa Pulang