Efektif, Ganjil Genap Usul Diperpanjang Hingga ERP Operasional

Joni Lono Mulia - Senin, 17 Desember 2018 | 19:20 WIB

Ilustrasi. Papan pemberitahuan ganjil genap yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Kebjiakan terkait dengan perluasan aturan ganjil genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018.

Itu berarti tinggal dua pekan lagi dari sekarang.

Lantaran dirasakan dirasa cukup berhasil mengurangi kemacetan, pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan tersebut.

Baca Juga : Mini Cooper Dibeli Murah Driver Ojek Online, Gagal Dibawa Pulang

Sebagaimana diungkapkan Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, meminta perpanjangan hingga 2019, sampai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar berfungsi.

"Ganjil genap itu kebijakan temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil genap diperpanjang lagi," ujar Bambang Prihartono saat dikonfirmasi, (17/12/2018).

Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya saat ini masih merumuskan kebijakan ERP untuk diterapkan pada tahun 2019 di tiga lokasi.

Baca Juga : Makin Bertenaga, Disebut All New Ertiga Diesel Pakai Mesin 1.500 cc