(BACA JUGA: Hayabusa Disuntik Mati, Penggantinya Bakal Setara Dengan Kawasaki H2)
Harmudji menambahkan, saat ini tim penyidik sedang mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan dua tersangka melakukan kejahatan serupa.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian beserta barang bukti diangkut menuju Polres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Jejak dua tersangka berhasil diendus setelah petugas menerima laporan dari korban Ayu (31) warga Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.
Motornya dicuri oleh tersangka di halaman Alfamart Dusun Kopen, Desa Mantup, Kecamatan Mantup.
Berbekal laporan itu, polisi berhasil memburu dua tersangka. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, " katanya. Polisi jiga mengamankan satu buah Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L 5394 SS.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Bandit Motor di Lamongan Keok setelah Dilumpuhkan dengan Timah Panas, begini Ceritanya,