Supriyono menuturkan, kedepan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain.
"Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial W, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar," katanya.
(BACA JUGA: Angin Puting Beliung, Avanza Tidak Berkutik Tertimpa Pohon, Penumpang Tewas)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Malang Edarkan Sabu di Jalan Tol, Sabu Disimpan dalam Ikat Pinggang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Sabu di Jalan Tol, Pria di Malang Ini Dijebak Polisi,