Sebulan ETLE, Polda Metro Jaya 'Tangkap' Ratusan Pelanggar

Joni Lono Mulia - Selasa, 4 Desember 2018 | 10:40 WIB

enindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang mulai dilakukan pada (Joni Lono Mulia - )

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf,  mengatakan mulai awal tahun 2019 sistem ETLE sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan dengan nopol non B.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

(BACA JUGA: Kendaraan Dihantam Hujan Es, Kira-Kira Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?)

Dengan demikian, saat ini penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.

Kombes Yusuf  berharap adanya pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.