Manfaatkan Sosial Media, Pria Ini Incar Mobil Teman Kencan

Indra Aditya - Senin, 3 Desember 2018 | 18:30 WIB

Ilustrasi penipuan online (Indra Aditya - )

Setelah berkenalan lewat Tinder, ia mulai mengajak wanita tersebut bercerita atau curhat hingga wanita tersebut merasa nyaman.

(BACA JUGA: Habis Manis Sepah Dibuang, Usai Indehoi Pemuda Larikan Motor Wanita yang Dikencani)

“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.

Andhika dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Deddy mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian jodoh dan berkenalan lewat media sosial.

“Saya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah percaya kalau kenalan dengan seseorang. Jadi, selalu waspada pada siapa pun,” ucap Deddy.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Andhika Curi Mobil Wanita yang Dikenalnya Lewat Tinder, Sudah Empat Kali Beraksi,