Kendaraan Dihantam Hujan Es, Kira-Kira Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?

Parwata - Senin, 3 Desember 2018 | 20:00 WIB

Ilustrasi Hujan Es (Parwata - )

Jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, memang hujan es termasuk yang tidak di-cover selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Tepatnya pada bab dua poin ketiga yang berisi tentang pengecualian, yakni letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi/meteorologi lainnya.

(BACA JUGA: Bos Besar Ditangkap Polisi, Proyek MPV Nissan Dari Xpander Tertunda?)

Meski begitu, Tanny mengungkapkan bahwa ada juga produknya yang sudah memasukkan atau meng-cover bencana seperti itu di dalamnya.

"Ada di tempat kami (Adira Insurance) yang sudah termasuk dalam paketnya, tapi ada juga yang memang di produk yang lain itu jadi perluasan," pungkasnya.