Otomania.com - Penerapan tilang elektronik diberlakukan di ibukota Jawa Tengah, Semarang yang diujicobakan mulai besok, Senin (3/12/2018).
Pihak Satlantas Polrestabes Semarang akan menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin 3 Desember 2018.
Penegakan hukum dengan cara tilang dan mengandalkan bukti rekaman CCTV ini akan diujicobakan di empat titik di Kota Semarang.
Keempat titik itu, di antaranya Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada dan Simpang RRI dipilih karena CCTV yang terpasang di sana memiliki kemampuan untuk melakukan zooming dan capturing.
(BACA JUGA: Hindari Mobil Dari Kiri, Kronologi Kecelakaan Bus Bandara Di Tol)
Untuk sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan ETLE adalah mereka yang berkendara dengan kendaraan berpelat H Kota Semarang dan melakukan pelanggaran menerobos lampu merah hingga melampaui garis jalan.
"Mereka yang kedapatan melanggar akan direkam dengan CCTV, lalu nomor kendaraan akan diidentifikasi siapa pemilik dan alamat oleh anggota dan surat konfirmasi kemudian akan dikirim ke terduga pelanggar," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, (28/11/2018).
Meski demikian, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan sebagai uji coba, untuk sementara program itu akan dilakukan selama kurun waktu dua minggu terlebih dahulu.
Setelah itu, kepolisian akan melakukan evaluasi dan melihat kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.
(BACA JUGA: Makin Gampang Bikin SIM Dan SKCK, Gak Perlu Tunai Lagi Di Surabaya)