Orang Kaya Mah Bebas, Terjaring Razia Langsung Bayar Rp 30 Juta di Tempat

Indra Aditya - Kamis, 29 November 2018 | 15:15 WIB

Mobil Mini Cooper S yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta, http://lampung.tribunnews.com/2018/11/28/terjaring-razia-seorang-pengemudi-mobil-bayar-tunai-tunggakan-pajak-rp-30-juta?page=2. Editor: Ridwan Hardiansyah (Indra Aditya - )

Otomania.com – Pemilik mobil ini langsung membayar tunai saat terkena razia pengesahan saurat tanda nomor kendaraan.

Pengemudi mobil tersebut, Vina, yang mengendarai Mini Cooper S berpelat nomor B 1** VNA tak bisa mengelak saat terkena razia.

Pengemudi mobil itu terkena razia petugas gabungan pengesahan STNK, di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).
Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.

Vina mengakui bahwa mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.

Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.

(BACA JUGA: Serempak Lupa, Puluhan Motor Dan Mobil Kejaring Razia Pajak Kendaraan)

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Kendaraan Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga.

Karena tak membawa uang tunai, ia akhirnya izin untuk pulang mengambil uang.

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile, yang tersedia di lokasi.