Sopir Mobil Pikap Terguling Resmi Tersangka, Ungkapkan Penyesalannya

Parwata - Kamis, 29 November 2018 | 11:13 WIB

Pikap yang membawa santri terbalik di Tangerang (Parwata - )

Otomania.com - Sopir kecelakaan maut mobil pikap terguling di Cipondoh, Tangerang, Rizki Fahmi Adzim (20), meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, (25/11/2018).

Kecelakaan maut itu mengakibatkan tiga orang santri meninggal dunia dan 20 lainnya mengalami luka-luka.

Dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.

Rizki Fahmi Adzim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Metro Tangerang, (28/11/2018).

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Jerez, Marquez Uji Barang Baru, Rossi Masalah)

"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga Indonesia atas kejadian kecelakaan ini, khususnya untuk keluarga (pesantren) Miftahul Huda," ujar Rizki Fahmi Adzim.

Sambil menundukkan kepala, Rizki Fahmi Adzim juga meminta maaf kepada keluarga korban karena tidak bisa menjaga teman dan korban kecelakaan lainnya yang sudah dia anggap seperti adik sendiri.

"Teman seperjuangan saya, saya minta maaf karena saya tidak bisa menjaga kalian adik-adik saya. Saya minta maaf," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil pikap Toyota Super B 9029 RV yang mengangkut 23 santri mengalami kecelakaan karena rem blong di Jalan Boulevard, Green Lake, Cipondoh pada Minggu (25/11/2018) pukul 11:30 WIB.

(BACA JUGA: Ada SPBU Baru Resmi Meluncur, BP-AKR Ramaikan BBM Retail)

Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap yang terbalik di Cipondoh, Rizki Fahmi Adzim (20), sebagai tersangka. Rizki dikenakan Pasa 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara enam tahun, Rabu (28/11/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Para santri yang berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pada saat melintas di flyover dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.

Tiga santri bernama Syaif Ali Maulana (14), Mahmud Hanafi (16 ), dan Sofyan (15) meninggal dunia.

(BACA JUGA: Prihatin, Dua Hari Belum Siuman, Wanita Korban Jambret Bermotor Kritis)

Sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka.

Polres Metro Tangerang menetapkan sopir mobil pikap, Rizki Fahmi Adzim, sebagai tersangka.

Rizki dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesalan Sopir Mobil Pikap yang Angkut Puluhan Santri di Tangerang"