Otomania.com - Aplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) punya efek positif menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI menilai adanya ETLE bukan hanya akan mendorong perilaku positif berkendara, namun juga menghilangkan praktik suap menyuap dari oknum polisi dengan si pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diapresiasi. Pada konteks pelayanan publik, ETLE merupakan inovasi pelayanan karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).
Meski begitu, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan ETLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Kasus Pikap Terguling, Sopir Masih 18 Tahun Terancam Pasal Berlapis)
Terdapat empat hal terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki ETLE.
Pertama, ETLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi.
Artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.
Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang notabene banyak beredar di Jakarta.
(BACA JUGA: Suzuki All New Jimny Rilis Di Inggris, Banderolnya Setara Honda HR-V)