"Setelah ditunggu 15 menit, pelaku tidak kembali, ternyata motor korban dilarikan oleh tersangka. Baru kemudian korban sadar dan melaporkan pada kepolisian," papar dia.
Berdasarkan laporan itu, polisi menelusuri media sosial AN dan memancingnya untuk bertemu dengan menggunakan akun Facebook SP.
(BACA JUGA: Dua Pemuda Cari Perhatian, Mandi dan Sampoan di Tengah Zebra Cross)
“Kemudian melakukan janji pertemuan. Dengan disaksikan oleh korban yang menyatakan orang tersebut adalah pelaku, AN langsung diamankan oleh aparat," paparnya.
Menurut Bambang, pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan di kawasan Jombang dengan modus serupa.
"Mungkin mereka sudah pacaran, karena saat menginap di Batu itu sudah berduaan. Untuk kasus yang ada di Jombang, kami serahkan ke Polres Jombang,” pungkas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN ditahan di balik jeruji karena dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Memadu Kasih di Penginapan, Pemuda di Malang Bawa Kabur Motor Janda yang Dikencaninya,