Otomania.com - Sepasang kekasih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, karena perbuatannya diduga berbuat mesum dalam mobil bergoyang.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan sejak MR dan NH diamankan, Rabu (21/11/2018) sore lalu. Kini, keduanya terjerat kasus dugaan perbuatan asusila di muka umum.
"Berdasarkan hasil penyidikan, betul MR dan NH telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, melalui sambungan telepon, Jumat (23/11/2018).
Herly mengungkapkan MR dan NH dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum.
"Kami kenakan Pasal 281 Ayat 1 dan 2," sambungnya.
Pasal tersebut berbunyi (1): barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
(BACA JUGA: Merdunya Suara Burung Juara, Bikin Toyota Fortuner Rela Ditukar Guling)
Sementara ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Atas perbuatan itu keduanya diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, polisi berhasil menangkap basah MR dan NH yang diduga berbuat mesum dalam mobil Avanza putih di Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (21/11/2018) sore lalu.
Kala aparat kepolisian sedang patroli merasa curiga lantaran mobil yang terparkir di tepi jalan dalam keadaan bergoyang.
MR adalah lelaki yang telah beristri, sementara NH adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
"Anggota Sabhara yang memeriksa menemukan perempuan telah melepas BH, sedang lelaki telah berada di atas tubuh perempuan," tandas Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Sebelumnya, polisi Polres Gowa mengamankan sepasang kekasih yang diketahui sedang berada di dalam sebuah mobil yang 'bergoyang'.
Si wanita adalah seorang mahasiswi, sedangkan si cowok adalah pria beristri.
(BACA JUGA: Mencekam, Detik-detik Mitsubishi Triton Istri Bupati Mamuju Hanyut, Saksi Histeris)
Saat polisi mengamankan mobil bergoyang, si wanita sudah melepaskan pakaian dan si prianya bersiap berbuat asusila.
Ya, sepasang kekasih itu ditemukan berbuat asusila dalam sebuah mobil Avanza di Jalan Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dari keterangan yang diberikan Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan, masing-masing adalah laki-laki berinisial MR.
Sedang wanita kelahiran 11 Desember 1995 berinisial NH.
Polisi terpaksa mengamankan keduanya lantaran melihat ada kejanggalan dari mobil Avanza.
Mobil ini terparkir dalam kondisi bergoyang.
MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui adalah pria asal Pulau Kalimantan.
Kini MR tinggal di Makassar.
Lelaki MR telah memiliki istri dan dari pengakuannya, baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.
Sementara NH adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar, kelahiran Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Akan tetapi, NH mengaku tak tahu jika lelaki yang menjadi kekasihnya itu rupanya telah berkeluarga.
(BACA JUGA: Indikator Solar Kijang Innova Menyala, Lakukan Hal Ini Biar Gak Loyo)
Sepasang kekasih ini berhasil diamankan aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli di area Jalan Tun Abdul Razak.
Polisi merasa curiga lantaran mobil yang terparkir dalam keadaan bergoyang.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan mengatakan, NH nyaris tak berbusana saat ditemukan oleh anggota Sabhara Polres Gowa.
"Perempuan saat ditemukan telah melepaskan BH kemudian pelaku melakukan tindakan asusila. Posisi lelaki telah berada di atas tubuh perempuan," kata AKP Mengatas Tambunan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku tindakan asusila ini masih diamankan di Mapolres Gowa.
Polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu pihak keluarga dari kedua pihak.
Kronologi
Kala itu, Bripda Asgar Azis, anggota Patmor Polres Gowa, merasa curiga lantaran mobil yang terparkir sedang bergoyang.
Saat dimintai keterangan, NH mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh di atas mobil.
NH merupakan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar.
Sementara MR adalah pria yang telah memiliki istri dan baru setahun membina rumah tangga.
Atas perbuatannya, keduanya beserta mobil Avanza yang dikendarai kini diamankan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Berita Mobil Bergoyang Berisi Mahasiswi dan Pria Beristri, MR dan NH Terancam Hukuman Ini,