"CG berhasil melarikan diri saat penggeledahan di rumahnya. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Sutrisno.
Sebelumnya, pada Rabu (14/11/2018) CG berhasil menggondol motor milik Veranita (25) saat ingin mengecek kandungannya di Klinik Bidan Siti Maryam Jalan HR Raduna Said RT 04/05, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sesaat kemudian Nuraida, teman Veranita, ingin mengambil barangnya yang tertinggal di motor korban.
Nuraida mendapati motor milik temannya telah raib dan langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh.
(BACA JUGA: Waspada Ranjau Paku Di Jalan Ini, Pemotor Jadi Sasaran Utama)
"Sekitar jam 18:00 WIB, motor diparkir. Karena menunggu dokter yang belum datang, korban dan Nuraida berniat makan bakso. Saat Nuraida mau ambil tasnya yang ada setang motor korban, motor sudah gak ada," jelas Kompol Sutrisno.
Kini Mario dan Handi terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut.
Dua tersangka yang tertangkap dan satu buron disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Maling Motor yang Kerap Mengincar Ibu dan Anak di Tangerang