Posisi Bonceng Wanita Saat Di Motor, Ini Dia Risiko Duduk Menyamping

Parwata - Kamis, 22 November 2018 | 10:52 WIB

Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor (Parwata - )

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Valencia Hari Kedua, Valentino Rossi Keteteran Dari Juniornya)

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.

Namun, untuk soal posisi duduk saat dibonceng belum ada aturan khusus secara tertulis yang mengaturnya.

(BACA JUGA : Biar Jera Dan Malu, Penunggak Pajak Mobil Dan Motor Dapat Stiker)