AKP Basir menjelaskan, pelaku dalam modusnya memepet korban lalu mengincar barang berharga yang dibawa, termasuk dompet.
Apabila korban tidak memberikan, maka pelaku memaksa agar barang tersebut diserahkan.
(BACA JUGA: Hindari Motor Dan Truk, Bus Terpaksa 'Parkir' Di Sawah)
"Ya pelaku memaksa, hingga akhirnya korban ketakutan lalu menyerahkan dompetnya," terang AKP Basir.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, pelaku penjambretan dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Dompet Perempuan, Jambret di Tuban Dibekuk Petugas