Seperti diketahui, Didi merupakan terpidana Tipikor yang kabur seletah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016 lalu.
Ia terbukti mengambil untung sebesar Rp 1,95 miliar dari total Rp 25 miliar hasil pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternak sapi atas kasus pada 2010.