Otomania.com - Bagi para pengguna motor pasti tidak asing dengan ban yang tanpanya motor tidak akan bisa melaju sebagaimana mestinya.
Tapi, untuk sebagian pengguna ternyata masih belum mengetahui bahwa si karet bundar itu memiliki masa kadaluarsa.
Sebagian para pengguna motor tidak banyak mengetahui bahwa sebuah ban memiliki masa pakai tertentu.
Biasanya kadaluarsa lebih mengacu pada kondisi fisik ban.
(BACA JUGA: Kayak Kelebihan Duit, Helm Terjatuh Jangan Digunakan Lagi)
Kemudian, ada juga yang menghiraukan masa pakai si karet bundar, sehingga tetap nekad memakainya meski ban itu sudah expired alias kadaluarsa.
Menurut para ahli pembuat ban di Indonesia, masa pakai sebuah ban maksimal hingga enam tahun.
Jika masa kadaluarsa ban sudah melampaui batas normal, maka karetnya mudah getas yang mengakibatkan ban mudah pecah dan retak.
Untuk menghindari kejadian seperti itu sebaiknya para pengguna sepeda motor lebih teliti memperhatikan ban, karena cara memeriksa masa kadaluarsa sebuah ban cukup mudah dan tak perlu repot bawa ke bengkel.
(BACA JUGA: MotoGP Siap Sambut Era Baru Balap Motor Moto-E, Spek Mesin Bikin Takjub)
Yang pertama diperhatikan yakni kode produksi ban yang biasanya ada di samping ban.
Biasanya kode produksi ban berjumlah 5-8 digit, tapi setiap pabrikan ban memiliki jumlah digit yang berbeda-beda.
Tapi, untuk lebih mudahnya cukup memperhatikan empat angka dari belakang yang menandakan minggu sekaligus tahun produksi sebuah ban.
Contohnya, jika terdapat kode seperti ini "2417" maka artinya bahwa masa produksi ban itu pada minggu ke-24 di tahun 2017.
Dan masa pakai ban itu sendiri maksimal enam tahun kemudian, yakni pada tahun 2024.