Mau Buat SIM D Buat Penyandang Disabilitas, Begini Aturannya

Ignatius Ferdian - Jumat, 9 November 2018 | 14:00 WIB

Kasat lantas polres Pangkalpinang, AKP Heriyanto (kiri) saat menyerahkan SIM D ke salah seorang penyandang disabilitas (Ignatius Ferdian - )

Lanjut Heri, petugas juga akan mengecek kepekaan pengendara yang menggunakan sepeda motor khusus tersebut.

Juga dibagian mana meletakkan pedal rem ataupun tarikan gas motor, yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas itu.

"kalau misalnya tuna rungu, belum tentu juga kami keluarkan SIM nya. Harus melihat kondisi kepekaan pendengarannya. Kalau masih bisa mendengar sedikit, diperbolehkan ikut ujian teori dan praktek.

Tapi kalau dia pendengarannya memang sangat terganggu, kami tidak keluarkan. Karena dapat membahayakan nyawanya saat di jalan nanti." terang Heri.

(BACA JUGA: Kasatlantas Polres Bekasi Yakin, Kalau Ujian SIM Diulang, Yang Lulus Cuma 30%)

Untuk tuna rungu, kendaraan yang digunakan bisa menggunakan motor normal biasanya. Namun penyandang disabilitas ini, harus mengikuti tes teori maupun praktek.

Bagi penyandang tuna rungu ini, ujian teori pun diberlakukan dengan alat pendengaran.

Sementara bagi penyandang cacat fisik permanen, tidak diberlakukan tes praktek. Sebab belum memiliki kendaraan untuk praktek tersebut.

"intinya kami menerbitkan SIM bagi penyandang disabilitas, dengan melihat pertimbangan-pertimbangan bahaya mereka di jalan raya dan juga kepekaannya.

Tidak bisa sembarangan keluarkan. Karena salah sedikit kami memperbolehkan semua disabilitas, akan berbahaya dan mengancam jiwa mereka saat berkendara." ujar mantan kasat lantas Polres Bangka selatan itu.