Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Pengojek Online Ini Harus Rela Jadi Tersangka

Ignatius Ferdian - Jumat, 9 November 2018 | 13:10 WIB

Pelaku yang membuat laporan palsu tentang dirinya yang jadi korban begal (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Seorang pengojek online di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal, Kamis (8/11/2018).

Kasus penipuan terungkap setelah anggota SPKT Polresta Palembang melaksanakan olah TKP di Kecamatan Tegal Binangun.

Tetapi anehnya, ketika beberapa saksi dimintai keterangan, warga sekitar ternyatatidak mengetahui peristiwa tersebut.

Kejanggalan atas kasus itu pun akhirnya membuat petugas kembali memeriksa Rahmat (50) sebagai pelapor.

(BACA JUGA: Pelaku Pembegalan Motor Tentara yang Buron Ditangkap, Umurnya Masih 15 Tahun)

Dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik, Rahmat yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Api-api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, itu akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut fiktif.

Kepala SPKT Polresta Palembang, Iptu Herry mengatakan, beberapa kali petugas sebelumnya telah menekankan kepada Rahmat bahwa jika terbukti laporan itu palsu, ia akan ditahan.

Namun, Rahmat tetap bersikeras bahwa ia telah menjadi korban begal.

“Ketika membuat laporan sudah ada yang janggal, setelah dilakukan olah TKP barulah terbongkar jika cerita itu dia karang sendiri. Tak ada satu pun warga yang mengetahui jika Rahmat ini dibegal,” kata Herry.

(BACA JUGA: Pegawai Toko Roti Sampai Trauma, Terima Kembali Motor Yang Dibegal)

Herry melanjutkan, saksi di lapangan pun tak mengatahui bahwa Rahmat menjadi korban begal seperti yang ia katakan terjadi pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB..

“Sesuai SOP, seluruh kasus 3C (curas, curat, curanmor) kami akan lakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari situlah ternyata Rahmat ini membuat laporan palsu. Sekarang kita tahan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan Rahmat, motor yang ia beli secara kredit tersebut telah dijual oleh rekannya bernama AF.

Laporan palsu tersebut ia buat karena tak ingin lagi membayar cicilan motor.

(BACA JUGA: Semalem Ngimpi Apa, Pengojek Online Dapat Tiket Konser Guns N' Roses Gratis)

“Saya sudah tidak ada uang lagi untuk membayar cicilan motor, jadi saya jual terus bikin laporan palsu ke polisi,” ungkap Rahmat.

Rahmat yang mengaku sebagai pengojek online ini pun mengaku saat ini sedang terhimpit kebutuhan ekonomi hingga ia nekat membuat laporan palsu.

“Yang ajari saya buat laporan palsu teman. Katanya biar tidak dikejar leasing lagi. Saya menyesal, saya sehari-hari ojek online,” kata dia.

Atas ulahnya itu, Rahmat pun akan dikenai Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.