Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Serka Agus Riyanto menjadi korban pembegalan di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018) dini hari.
Saat melintas di jalan tersebut pada pukul 01.30 WIB, korban dibegal enam orang menggunakan sepeda motor.
(BACA JUGA: Cuma Sehari, Empat Begal Pengincar Motor Anggota TNI Dibekuk)
Sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku hingga terjadi perkelahian.
Perkelahian pun tidak seimbang karena para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka tusukan dan bacokan di bagian pinggang akibat sabetan parang. Pelaku kemudian melarikan diri dan membawa dompet serta handphone milik korban.
Korban pun akhirnya diselamatkan petugas keamanan salah satu perumahan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata dan sudah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.