Otomania.com - Polisi menemukan berbagai kendala dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk ETLE masih berjalan, masih kami evaluasi terus dan kami masih ada kendala, misalkan kalau pelatnya dari luar Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Rabu (7/11/2018).
Tentunya ini menjadi evalusi, terus dari Direktorat Lalu Lintas kerja sama dengan polda lain sehingga kami bisa berkomunikasi dalam ETLE itu," ujarnya.
Kendala kedua, menurut Argo, adalah terkait kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Wah, Tilang Elektronik Juga Bakal Berlaku Di Manado!)
Proses penindakan akan sulit dilakukan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama.
"Kalau itu motor atau mobil sudah dijual kepada orang sebaiknya langsung ganti nama, karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," lanjut dia.
Argo melanjutkan, teknis pengiriman surat tilang kepada pelanggar juga masih menuai hambatan.
Ia menyebutkan, dalam sehari rata-rata 500 kendaraan tertangkap melanggar lalu lintas.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?)