Pemotor Sering Bongkar Beton Pembatas, Pemerintah Bakal Beri Pagar Besi

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 08:15 WIB

Petugas Penanganan Prasarana dan Saran Umum (PPSU) dan Satpol PP Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan merapikan beton pembatas yang dibongkar (Ignatius Ferdian - )

Hal tersebut terlihat dalam video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, empat pengendara, salah satunya mengenakan atribut ojek online, berusaha menggeser beton pembatas agar bisa melewati trotoar.

Sementara belasan pemotor lainnya tampak menunggu.

Warga sekitar menyebutkan, aksi pembongkaran seperti itu kerap dilakukan para pengendara pada pagi dan sore saat arus lalu lintas di Jalan Casablanca padat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on